Pada tanggal 6 Februari 2013 Petugas Panwas Kecamatan Pekalipan dan PPL se-Kecamatan Pekalipan menertibkan atribut kampanye pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan yaitu dilarang memasang atribut dipasilitas umum, kantor pemerintah, sekolah, masjid, dan sarana umum.
Rabu, 06 Februari 2013
Kamis, 31 Januari 2013
Selasa, 29 Januari 2013
Senin, 28 Januari 2013
Langganan:
Postingan (Atom)