Rabu, 06 Februari 2013

Penertiban Atribut Kampanye

Pada tanggal 6 Februari 2013 Petugas Panwas Kecamatan  Pekalipan dan PPL se-Kecamatan Pekalipan menertibkan atribut kampanye pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan yaitu dilarang memasang atribut dipasilitas umum, kantor pemerintah, sekolah, masjid, dan sarana umum.