Undang-undang No. 02 Tahun 2012


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 385, 2012

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012

TENTANG
TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis, maka perlu penertiban administrasi dan manajemen standar dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
c.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
4.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
6.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Badan Pengawas Pemilihan Umum;
7.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
6.Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
8.Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
9.Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lainnya/kelurahan.

10.Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.

11.Laporan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh seorang/lebih anggota masyarakat, pemantau Pemilu, maupun pasangan calon dan/atau tim kampanye kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Kada.

12.Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.

13.Pelapor adalah orang yang berhak melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri atas warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.

14.Petugas Penerima Laporan adalah anggota Pengawas Pemilu atau pegawai sekretariat Pengawas Pemilu yang diberi tugas dan wewenang untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu Kada yang disampaikan oleh Pelapor.


BAB II

TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN

DAN PENERIMAAN LAPORAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu Kada berasal dari:

a.Temuan hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang didapat secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau

b.Laporan Pelanggaran yang disampaikan secara lisan dan/atau tulisan oleh masyarakat, pemantau Pemilu, maupun pasangan calon dan/atau tim kampanye kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu Kada.

Bagian Kedua

Temuan Pelanggaran

Pasal 3

(1)Temuan dugaan pelanggaran dituangkan oleh Pengawas Pemilu Kada dalam formulir Model C KWK-2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2)Temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bidang penanganan pelanggaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

(3)Temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir Model C KWK-4 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 4

(1)Pengawas Pemilu Kada wajib mengisi dan menandatangani formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada.

(2)Jenis formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas:

a.Model A-1.1 KWK formulir Temuan; dan

b.Model A-2.1 KWK Tanda Bukti Penerimaan Penerusan Temuan.

(3)Bentuk formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam bagian lampiran dari peraturan ini.

(4)Formulir Temuan pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:

a.data pengawas;

b.waktu dan tempat peristiwa;

c.nama dan alamat pelaku;

d.nama dan alamat saksi-saksi;

e.bukti-bukti; dan

f.uraian kejadian.

(5)Dalam mengisi formulir Model A-1.1 KWK, Pengawas Pemilu Kada melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:

a.bukti-bukti yang didapat dari hasil pengawasan;

b.nama dan alamat terduga pelaku pelanggaran; dan

c.nama dan alamat saksi.

(6)Setelah mengisi kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), petugas penerima penerusan Temuan membuat tanda bukti penerimaan penerusan Temuan pelanggaran (formulir Model A2.1- KWK) dalam 2 (dua) rangkap.

(7)Petugas penerima Temuan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti Penerimaan Temuan (formulir Model A2.1-KWK) kepada Pengawas Pemilu Kada yang meneruskan Temuan dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu yang menerima penerusan Temuan.

(8)Petugas penerima Temuan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan penerusan Temuan tersebut dalam buku register penerimaan laporan.

(9)Penomoran formulir Model A2.1-KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A1.1 - KWK.

Bagian Ketiga

Laporan Pelanggaran

Pasal 5

(1)Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada.

(2)Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima Laporan Pelanggaran Pemilu Kada berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan.

(3)Laporan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu diteruskan kepada Pengawas Pemilu Kada yang berwenang.

Pasal 6

(1)Laporan Pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada dapat disampaikan oleh:

a.masyarakat;

b.pemantau Pemilu; dan

c.pasangan calon dan/atau tim kampanye.

(2)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;

(3)Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pemantau Pemilu yang telah terakreditasi.

Pasal 7

(1)Laporan Pelanggaran disampaikan kepada Pengawas Pemilu Kada sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.

(2)Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 1 x 24 jam.

Pasal 8

(1)Bentuk Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dapat berupa:

a.laporan langsung; dan

b.laporan tidak langsung.

(2)Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:

a.laporan lisan langsung; dan

b.laporan tertulis langsung.

(3)Dalam hal penyampaian laporan lisan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelapor melaporkan pelanggaran di kantor Panwaslu dengan langsung mengisi formulir Model A-1 KWK.

(4)Dalam hal penyampaian laporan tertulis langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelapor langsung datang ke Panwaslu dengan membawa laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat dan langsung mengisi formulir Model A-1 KWK.

(5)Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a.laporan lisan tidak langsung yaitu Pelapor melaporkan pelanggaran kepada Panwaslu melalui telepon/hotline; dan

b.laporan tertulis tidak langsung yaitu Pelapor tidak langsung datang ke Panwaslu, namun disampaikan dalam bentuk pesan singkat lewat telepon genggam, faksimili, e-mail, atau laporan di website.

Pasal 9

(1)Pelapor wajib mengisi dan menandatangani formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada.

(2)Jenis formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas:

a.Model A-1 KWK Penerimaan Laporan; dan

b.Model A-2 KWK Tanda Bukti Penerimaan Laporan.

(3)Bentuk formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam bagian lampiran dari peraturan ini.

(4)Formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:

a.nama dan alamat Pelapor;

b.waktu dan tempat kejadian perkara;

c.nama dan alamat terlapor;

d.nama dan alamat saksi-saksi; dan

e.uraian kejadian.

(5)Dalam mengisi formulir Model A-1 KWK, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:

a.fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan

b.nama dan alamat saksi.

(6)Setelah mengisi kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan laporan (formulir Model A2-KWK) pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap.

(7)Petugas Penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan laporan (formulir Model A2-KWK) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu.

(8)Petugas Penerima Laporan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan laporan tersebut dalam buku register penerimaan laporan.

(9)Penomoran formulir Model A2-KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A1- KWK.


Bagian Keempat

Penelitian Laporan Pelanggaran


Pasal 10

(1)Petugas Penerima Laporan meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat material dari formulir Model A-1 KWK.

(2)Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.pihak yang berhak melaporkan;

b.waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu;

c.keabsahan Laporan Pelanggaran yang mencakup:

1.kesesuaian tandatangan dalam formulir Laporan Pelanggaran dengan kartu identitas; dan

2.tanggal dan waktu.

(3)Syarat material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.identitas Pelapor;

b.nama dan alamat terlapor;

c.peristiwa dan uraian kejadian;

d.waktu dan tempat kejadian;

e.saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;

f.barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui; dan

g.cara mendapatkan barang bukti yang diserahkan.


Pasal 11

Dalam hal Petugas Penerima Laporan telah selesai melakukan penelitian Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan mendapati bahwa Laporan Pelanggaran tidak/belum atau sudah memenuhi syarat formal dan material, maka:

a.Laporan Pelanggaran yang tidak/belum memenuhi syarat formal dan material dikonfirmasi ulang kepada Pelapor untuk segera dilengkapi; dan

b.Laporan Pelanggaran yang telah memenuhi syarat formal dan material diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran.


BAB III

PENANGANAN PELANGGARAN


Bagian Kesatu

Kajian Dugaan Pelanggaran


Pasal 12

(1)Setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran memenuhi syarat formal dan material, Petugas Penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Pelanggaran.

(2)Berkas Temuan atau Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran untuk dilakukan pengkajian dengan menggunakan formulir Model A-6 KWK.

(3)Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno.


Pasal 13

(1)Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Pelanggaran, Panwaslu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.

(2)Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Berita Acara Klarifikasi sebagaimana formulir Model A-5 KWK.

Pasal 14

(1)Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A-6 KWK dikategorikan sebagai:

a.pelanggaran Pemilu;

b.bukan pelanggaran Pemilu; atau

c.sengketa Pemilu.

(2)Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

a.pelanggaran pidana Pemilu;

b.pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau

c.pelanggaran kode etik.

(3)Penomoran formulir Model A-6-KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A1- KWK atau formulir Model A-1.1 KWK.


Pasal 15

(1)Rapat Pleno Panwaslu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Pelanggaran paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Temuan atau Laporan Pelanggaran diterima.

(2)Dalam hal Pengawas Pemilu Kada memerlukan keterangan tambahan dari Pelapor untuk melengkapi Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan Laporan Pelanggaran diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari setelah Laporan Pelanggaran diterima.


Bagian Kedua

Penerusan Dugaan Pelanggaran


Pasal 16

(1)Dugaan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan formulir Model A-7 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini.

(2)Penerusan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.

Pasal 17

(1)Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan dengan menggunakan formulir Model A-8 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran peraturan ini.

(2)Penerusan dugaaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.

Pasal 18

(1)Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diteruskan kepada Bawaslu paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan dalam rapat pleno Panwaslu dengan menggunakan formulir Model A-9 KWK sebagaimana tercantum dalam bagian lampiran Peraturan ini.

(2)Penerusan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.

(3)Bawaslu menindaklanjuti penerusan dugaan pelanggaran kode etik kepada KPU Provinsi atau KPU sesuai tingkatannya.

Pasal 19

(1)Panwaslu menangani dan menyelesaikan laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana.

(2)Penanganan sengketa sebagaimana di maksud ayat (1) mengacu pada Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 20

(1)Status penanganan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Panwaslu dengan menggunakan formulir Model A-10 KWK.

(2)Pemberitahuan status penanganan Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Pelapor melalui surat.


BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pelaporan Pelanggaran Pemilu Kada, sebagaimana terdapat dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 22

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2012


KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA,


BAMBANG EKA CAHYA WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,



AMIR SYAMSUDIN






















PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 5 TAHUN 2012




BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis, perlu dilaksanakan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
2
menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4980);
7. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas
3
Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum;
11. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu, Panwaslu Lapangan, dan Panwaslu Luar Negeri;
12. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Badan Pengawas Pemilihan Umum;
13. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
16. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4
Menetapkan:
MEMUTUSKAN : PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 6, angka 8, angka 9, angka 10, angka 16 dan angka 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau sebutan lainnya.
6. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
7. Pengawas adalah Pengawas Pemilu Kada yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Kada.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan
5
Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
11. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
12. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
13. Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
14. Pengawasan kampanye Pemilu Kada adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses kampanye Pemilu Kada Provinsi dan Pemilu Kada Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Tim pelaksana Kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal Pasangan Calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau bersamaan dengan pendaftaran bakal Pasangan Calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada bertujuan untuk memastikan:
a. integritas penyelenggaraan kampanye sehingga berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi;
b. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu Kada dan pemerintah terhadap semua pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kampanye; dan
c. terselenggaranya kampanye Pemilu Kada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6
3. Ketentuan Pasal 9 ditambah satu ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pengawas Pemilu mengawasi kepatuhan pasangan calon dan tim kampanye terhadap ketentuan mengenai bentuk kampanye yang meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran bahan kampanye melalui media cetak dan media elektronik;
d. rapat umum;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan tempat lain yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
g. debat publik/terbuka antar calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap bentuk kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan bahwa penyelenggaraan bentuk kampanye dilaksanakan pada jadwal, waktu dan tempat, serta melibatkan petugas, peserta, dan jumlah peserta, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dalam bentuk debat publik/terbuka antar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan memastikan hal-hal sebagai berikut:
a. kampanye tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. kampanye tersebut disiarkan langsung oleh media elektronik;
c. kampanye tersebut dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali;
d. panelis dalam kampanye tersebut ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
e. panelis dalam kampanye tersebut berasal dari kalangan profesional dan akademisi, mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
f. peserta dalam kampanye tersebut adalah orang-orang yang diundang secara resmi oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota; dan
g. format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon peserta debat.
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pengawas Pemilu Kada wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu Kada.
(2) Pengawasan secara aktif terhadap kampanye Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
7
a. melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada tahapan kampanye;
b. identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan:
1. kemungkinan subyek atau pelaku pelanggaran, antara lain Penyelenggara Pemilu beserta jajarannya, pasangan calon Pemilu Kada, Tim Kampanye pasangan calon, pejabat negara, masyarakat pemilih dan para pemangku kepentingan lainnya; dan
2. wilayah pengawasan, yakni fokus area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya.
c. memilih sasaran pengawasan pada materi dan jadwal kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran;
d. meminta data dan informasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya, antara lain:
1. daftar susunan Tim Kampanye pasangan calon;
2. materi kampanye pasangan calon yang memuat visi misi dan program pasangan calon;
3. jadwal, bentuk, dan lokasi kampanye;
4. surat cuti ketika melakukan kampanye bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional yang mencalonkan diri; dan
5. surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye dari Tim Kampanye pasangan calon kepada Kepolisian.
e. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka memaksimalkan pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu Kada dapat melakukan hal-hal berikut;
a. koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi netralitas pegawai negeri sipil;
b. menjalin kerjasama dengan komisi-komisi negara;
c. mendorong peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye dalam Pemilu Kada;
d. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu Kada, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi;
e. melakukan sosialisasi kepada pasangan calon dan Tim Kampanye dalam rangka membangun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kampanye;
f. menjalin kerjasama dengan media massa; dan/atau
g. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
8
Pasal 16 Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
6. Ketentuan Pasal 17 dihapus.
7. Ketentuan BAB VII KOORDINASI DAN KERJASAMA PENGAWASAN dihapus.
8. Di antara ketentuan BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PEMILU
9. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Pengawas Pemilu wajib melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari kegiatan pengawasan.
(2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimasud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
11. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A Untuk pengawasan kampanye dalam Pemilu Kada di wilayah Provinsi Aceh, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan:
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dibaca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Aceh; dan
b. perkataan Panwaslu Kada Provinsi dibaca Panwaslu Kada Aceh.
Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA,
ttd.
BAMBANG EKA CAHYA WIDODO,S.IP., M.Si.



Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
 ttd.


AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 388

Tidak ada komentar:

Posting Komentar